Struktur Organisasi

struktur organisasi SMPN 10 th 2022

Uraian isi struktur organisasi sekolah:

Struktur organisasi SMP negeri 10 Yogyakarta dibuat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Yogyakarta No. 188/510 tentang Pedoman Struktur Organisasi Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Tanggal 4 Juli 2013. Struktur organisasi SMP negeri 10 Yogyakarta terdiri atas Kepala Sekolah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang (dalam hal ini Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan TK).

Sekolah mempunyai fungsi pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Rincian tugasnya adalah:

  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah;
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan sekolah;
  3. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik;
  6. Menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran;
  7. Melaksanakan ketatausahaan dan rumah tangga sekolah;
  8. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja sekolah;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.

Susunan organisasi SMP Negeri 10 Yogyakarta terdiri atas:

  1. Kepala Sekolah
  2. Wakil Kepala sekolah Bidang Kurikulum
  3. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
  4. Wali Kelas
  5. Koordinator Tata Usaha
  6. Kepala Perpustakaan/Humas
  7. Kepala Laboratorium
  8. Guru

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi:

  1. Kepala Sekolah:
  • Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu
  • Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
  • Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah
  • Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu
  • Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah
  • Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah
  • Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat
  • Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan system pemberian penghargaan atas prestasi dan sanksi atas pelanggaran peraturan dan kode etik
  • Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
  • Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum
  • Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah
  • Meningkatkan mutu pendidikan
  • Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
  • Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah
  • Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan
  • Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif
  • Menjamin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat dan komite sekolah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat
  • Memberi contoh tindakan yang bertanggung jawab
  • Kepala sekolah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
  1. Wakasek Bidang Kurikulum
  • menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;
  • menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
  • mengatur penyusunan program (prota, promes, silabus, RPP, dan persiapan mengajar penjabaran dan penyesuaian kurikulum);
  • mengatur kegiatan intrakurikuler
  • mengatur pelaksanaan program penilaian, criteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan ijazah;
  • mengatur program perbaikan dan pengayaan;
  • mengatur pemanfaatan lingkungan dan sumber belajar;
  • mengatur pengembangan MGMP dan mengkoordinasi mata pelajaran;
  • mengatur mutasi siswa;
  • mengatur pelaksanaan PKG dan PKB untuk guru
  • menyusun laporan.

3.  Wakasek Bidang Kesiswaan

  • mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling;
  • mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kenyamanan);
  • mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi kepramukaan, palang merah remaja (PMR), kelompok ilmiah remaja (KIR), usaha kesehatan sekolah (UKS), patroli keamanan sekolah (PKS) dan Paskibra;
  • mengatur kegiatan ekstra kurikuler
  • mengatur program pesantren kilat;
  • menyelenggarakan kegiatan karya wisata;
  • menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah;
  • menyelenggarakan cerdas cermat, olah raga prestasi dan lomba yang lain;
  • menyeleksi siswa untuk diusulkan mendapatkan beasiswa.
  1. Kepala Perpustakaan/Humas
    • Membantu tugas Kepala Sekolah dalam menjalankan operasional sekolah di bidang pengelolaan perpustakaan
    • Membawahi kelompok jabatan fungsional atau petugas teknis yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu secara mandiri
    • Pengangkatannya berdasarkan kompetensi dan kelayakan teknis sarana prasarana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    • Melakukan perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronila;
    • Melakukan pengurusan pelayanan perpustakaan;
    • Melakukan perencanaan pengembangan perpustakaan;
    • Melakukan pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika;
    • Melakukan inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku/bahan pustaka/media elektronika;
    • Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat;
    • Melakukan penyimpanan buku-buku perpustakaan/media elektronika;
    • Menyusun tata tertib perpustakaan;
    • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
  1. Kepala Laboratorium
  • Membantu tugas Kepala Sekolah dalam menjalankan operasional sekolah di bidang pengelolaan laboratorium
  • Membawahi kelompok jabatan fungsional atau petugas teknis yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu secara mandiri
  • Pengangkatannya berdasarkan kompetensi dan kelayakan teknis sarana prasarana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

6.  Wali Kelas

Tugas dan fungsi wali kelas sebagai berikut :

  • Pengelola kelas
  • Mengenal dan memahami situasi kelasnya.
  • Menyelenggarakan Administrasikan kelas meliputi :
    • Denah  tempat duduk siswa
    • Papan Absen siswa
    • Daftar Pelajaran di kelas
    • Daftar Piket Kelas,
    • Struktur Organisasi Pengurus Kelas
    • Tata Tertib siswa di kelas,
    • Buku Kemajuan Belajar.
    • Buku Mutasi Kelas.
    • Buku Peta Kelas
    • Buku Inventaris barang-barang di kelas
    • Buku Bimbingan kelas/ Kasus siswa
    • Buku Rapor
    • Buku Daftar Siswa Berprestai  di kelas
  • Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  • Memantapkan siswa di kelasnya, dalam mel;aksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  • Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
  • Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti egiatan-kegiatan sekolah seperti upacara bendera, ceramah, pertandingan dan kegiatan lainnya.
  • Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler (peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll ).
  • Melakukan home visit ( kujungan ke rumah / orang tua ) atau keluarganya.
  • Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
  • Mengisi / membagikan Buku Laporan Pendidikan (rapor) kepada orang tua atau wali siswa.
  • Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.
  • Mengarahkan siswa agar peduli dengan kebersihan dan peduli dengan lingkungannya.
  • Membuat laporan tertulis secara rutin setiap bulan.
  1. Guru:
  • Guru bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawab guru meliputi :
  • membuat perangkat program pengajaran (AMP, Prota, Promes, PSP, PRP, program mingguan, LKS);
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  • Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir;
  • Melaksanakan analisis hasil ulangan harian;
  • Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;
  • Mengisi daftar nilai siswa;
  • Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam kegiatan proses belajar mengajar;
  • Membuat alat pelajaran/alat peraga;
  • Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni;
  • Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum;
  • Melaksanakan tugas tertentu di sekolah;
  • Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggungjawabnya;
  • Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa;
  • Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran;
  • Mengatur kebersihan kelas dan ruang praktikum;
  • Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya

8.  Koordinator Tata Usaha:

  • Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan yang berkaitan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi dan pelaporan;
  • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan subbagian;
  • Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data, dan pelaporan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tata laksana;
  • Memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan, dan pendistribusian;
  • Memberikan pelayanan tamu, kehumasan, dan protokoler;
  • Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  • Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, kendaraan dinas, telepon, sarana/prasarana kantor;
  • Menyusun analisis kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor;
  • Membuat usulan pengadaan sarana prasarana kantor dan pemeliharaan gedung;
  • Melaksanakan inventarisasi, pendistribuasian, penyimpanan, perawatan, dan usulan penghapusan sarana prasarana kantor;
  • Melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  • Melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan sekolah;
  • Membuat usulan pengajuan gaji, perubahan gaji, pemotongan gaji, pendistribusian gaji, dan pengajuan kekurangan gaji pegawai;
  • Mengkoordinasikan ketugasan satuan pengelola keuangan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan sekolah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan;
  • Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sekolah.